Ramai Akun TikTok di Indonesia Terhapus, Imbas Pembatasan

Ramai Akun TikTok di Indonesia Terhapus, Imbas Pembatasan

TikTok juga memberikan pilihan bagi pengguna untuk mengajukan banding jika merasa telah terjadi kesalahan. Pengguna diminta untuk melakukan proses tersebut sebelum 16 Agustus 2026. Selain itu, pengguna juga diberikan kesempatan untuk mengunduh data akun sebelum batas waktu yang sama. Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan usia minimum 14 tahun untuk mengajukan banding, yang berbeda dengan aturan terbaru di Indonesia yang menetapkan batas usia 16 tahun untuk akses media sosial tertentu. Beberapa pengguna bahkan mengatakan akun mereka dianggap melanggar batas usia minimum, meski telah menggunakan data usia yang sesuai saat mendaftar. “Padahal umur saya sudah di atas 20 tahun, tapi akun tetap dihapus,” tulis salah satu pengguna di X. Baca juga: PP Tunas Adalah Apa? Ini Aturan Baru Komdigi yang Blokir Akun Anak di Medsos mulai 28 Maret Keluhan yang sama juga menyebut proses verifikasi ulang yang sulit, serta sedikitnya informasi dari pihak platform terkait alasan penghapusan akun.

Akun pengguna dewasa dan toko terdampak

Tidak sedikit laporan yang menyebutkan bahwa pengguna berusia di atas 16 tahun, bahkan di atas 18 tahun, juga terkena dampak dalam gelombang penghapusan akun ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengguna, terutama karena kebijakan pembatasan usia seharusnya hanya diberlakukan bagi akun anak-anak

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *