Gaikindo Membahas Ancaman Pajak Kendaraan Listrik

Gaikindo Membahas Ancaman Pajak Kendaraan Listrik

Kebijakan pemungutan pajak pada kendaraan listrik setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif. Kebijakan ini dirasa bisa meningkatkan harga dan sekaligus mengurangi minat konsumen untuk membeli di saat pasar sedang berkembang. Jongkie D. Sugiarto, Wakil Ketua Pengembangan Pasar Gaikindo, menyatakan bahwa selama ini kendaraan listrik mendapatkan insentif berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, termasuk melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019, untuk mendorong pemerintah daerah dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Namun, dengan keluarnya peraturan baru, kendaraan listrik tidak lagi secara jelas terdaftar sebagai objek yang mendapatkan pengecualian pajak. Hal ini menyebabkan kebingungan di dalam industri. “Tiba-tiba ada peraturan itu, seolah kendaraan listrik akan dikenakan pajak. Kita juga merasa terkejut,” ujar Jongkie di sela acara Chery International Business Summit 2026 di Wuhu, China, pada hari Sabtu (25/6/2026). Meskipun demikian, dia memahami posisi pemerintah daerah yang memerlukan pendapatan tambahan di tengah kondisi fiskal yang sulit. “Namun kita juga harus mengerti bahwa pemerintah daerah mungkin membutuhkan pemasukan. Saya pernah berdiskusi dengan dinas pendapatan, mereka mengeluh karena banyak anggaran yang dipangkas oleh pemerintah pusat,” katanya. Jongkie mengingatkan bahwa jika BBNKB diterapkan kembali, dampaknya akan langsung dirasakan pada harga jual kendaraan listrik. Dengan tarif yang bisa mencapai sekitar 12,5 persen, peningkatan harga diperkirakan akan cukup signifikan bagi konsumen.

“Jika ini diterapkan, harga mobil pasti akan naik. Yang sebelumnya sudah menghitung cicilan, mungkin jadi urung membeli karena tiba-tiba harga melonjak,” ujarnya. Ia berpendapat bahwa kondisi ini menjadi risiko bagi perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Jika konsumen menunda pembelian, maka pabrik otomotif juga bisa terdampak. “Kita khawatir jika harga naik begitu besar, orang mungkin jadi batal membeli. Jika itu terjadi, produksi akan menurun. Kita berharap hal itu tidak sampai terjadi, terutama dengan situasi ekonomi yang ada saat ini,” kata Jongkie. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara, juga meminta agar masalah pajak ini tidak menjadi spekulasi yang justru menghambat pasar. Menurutnya, ketidakpastian dalam kebijakan dapat mempengaruhi perhitungan biaya kepemilikan (cost of ownership) kendaraan listrik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *