Slogan “Rokok dapat membunuhmu” selalu tertulis pada kemasan rokok yang resmi. Rokok ilegal pun tidak ragu untuk menggunakan slogan ini agar terlihat setara dengan produk resmi yang beredar di pasaran.
Peredaran rokok ilegal yang memiliki berbagai varian rasa dan menawarkan harga lebih rendah dibandingkan dengan rokok yang membayar cukai, semakin meningkat setiap tahun, berkat kemajuan teknologi dan permainan kucing-kucingan dengan aparat.
Di tengah masalah cukai ini dan dalam upaya menemukan hubungan antara rokok ilegal dan cara industri tembakau memperluas operasi mereka, muncul satu pertanyaan sederhana yang menimbulkan banyak kebingungan: Jika data menunjukkan bahwa produksi rokok dalam negeri terus menurun, mengapa pemakaiannya tetap tinggi?
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa produksi rokok pada tahun 2024 mencapai sekitar 244 miliar batang, dengan penurunan sebesar 5,52 persen dibandingkan tahun lalu. Sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2025, produksi kembali mengalami penurunan sebesar sekitar 25 miliar batang.
Koordinator Center of Human and Economic Development (CHED) Roosita Meilani Dewi menjelaskan bahwa angka tersebut bertentangan dengan data mengenai jumlah perokok dewasa di Indonesia yang mencapai 74,9 juta orang. Jika masing-masing rata-rata menghabiskan 12 batang per hari, maka dalam satu tahun kelompok ini bisa mengkonsumsi sekitar 328 miliar batang.
Angka itu belum menghitung perokok anak yang jumlahnya sekitar 5,9 juta, dengan konsumsi rata-rata 8–12 batang per hari, sehingga total konsumsi tahunan mereka diperkirakan mencapai sekitar 25 miliar batang.
“Jika semua kategori perokok ini digabungkan, total konsumsi bisa mencapai sekitar 350 miliar hingga 360 miliar batang. Pertanyaannya, jika produksi resmi hanya sekitar 244 miliar, darimana sisanya berasal? ” tutur Roosita, yang juga mengajar di Institut dan Teknologi dan Bisnis Ahmad Dhani.
Pertanyaan ini membawa kita pada dugaan yang sudah lama ada yang selalu menghantui industri tembakau nasional, yaitu rokok ilegal.
Sebelumnya, pemerintah telah menyita ratusan juta batang rokok ilegal selama tahun 2024. Bahkan, diperkirakan sekitar 14 persen dari total peredaran rokok di pasaran berasal dari produk ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Fenomena ini dianggap semakin sulit untuk ditangani karena harga rokok legal yang terus meningkat, sementara rokok murah tetap mudah ditemukan.
Situasi ini semakin rumit dengan kemajuan teknologi di industri rokok. Mesin pelinting modern dikatakan mampu memproduksi hingga 8. 000 batang per menit. Dengan kemampuan tersebut, produksi dalam skala besar tidak memerlukan banyak tenaga kerja seperti yang dibutuhkan sebelumnya, karena sudah menggunakan mekanisasi.
Akibatnya, penurunan produksi di perusahaan besar tidak selalu berarti konsumsi ikut menurun. Sebagian pasar justru percaya bahwa situasi itu berpindah ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Di sisi lain, pemerintah dianggap berada dalam situasi yang sulit.
Menurut Roosita, pembatasan konsumsi rokok semakin diperketat melalui peningkatan cukai dan peraturan kesehatan. Namun, di saat yang sama, pendapatan negara dari pajak hasil tembakau tetap menjadi salah satu sumber utama APBN.
Situasi ini memunculkan kritik mengenai pendekatan penegakan hukum yang dinilai belum konsisten. Idealnya, mereka yang melanggar peraturan seharusnya mendapatkan sanksi. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelanggaran justru diberi toleransi.
Sebenarnya, masalah ini bukan hanya tentang rokok, menurut Roosita, ada isu yang lebih besar terkait pengawasan, kebijakan fiskal, perlindungan kesehatan masyarakat, dan arah industri tembakau di masa depan.
Di balik semua data tersebut, ada satu pertanyaan yang belum terjawab: kemana perginya selisih miliaran batang rokok yang tidak dicatat dalam produksi resmi?
Penyebab kemiskinan
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menganggap tingginya konsumsi rokok tidak hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu kemiskinan di rumah tangga.
Dia menyatakan bahwa pengeluaran untuk rokok sering kali jauh lebih besar dibanding pengeluaran untuk makanan bergizi seperti telur, susu, ikan, buah, dan sayuran.
Ia juga menyoroti kebijakan Cukai Rokok 2026 yang dianggap masih menyisakan banyak pertanyaan: apakah kebijakan tersebut benar-benar bertujuan untuk mengendalikan konsumsi atau justru kompromi dengan kepentingan industri.
Konsumsi rokok berdampak pada berbagai sektor. Dari sisi kesehatan, kandungan nikotin dalam rokok konvensional maupun vape dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak anak dan remaja yang sedang dalam masa pertumbuhan.
Rokok juga berhubungan dengan peningkatan risiko berbagai penyakit kronis seperti stroke, kanker, penyakit jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), dan diabetes. Bahkan, paparan asap rokok pada anak-anak dapat meningkatkan risiko stunting lebih tinggi dibanding anak dari keluarga yang tidak merokok.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan, efek ekonomi juga sangat signifikan. Kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, termasuk biaya layanan kesehatan yang sebagian besar ditanggung negara melalui sistem jaminan kesehatan nasional atau BPJS.
Fenomena tingginya pengeluaran untuk rokok juga tercermin dalam data pengeluaran masyarakat. Beberapa laporan dari BPS menunjukkan bahwa rokok dan tembakau masih menjadi salah satu pos pengeluaran terbesar di rumah tangga Indonesia, bahkan melebihi beberapa kebutuhan pangan bergizi.
Data BPS yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan juga menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga untuk rokok kretek filter di daerah perkotaan mencapai 11,30 persen dari total pengeluaran per kapita. Ini menunjukkan bahwa belanja rokok masih menjadi prioritas utama dalam konsumsi di banyak keluarga di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, kebiasaan merokok masih terjadi di semua lapisan ekonomi. Pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah, sebanyak 18,57 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas tercatat sebagai perokok. Persentasenya meningkat menjadi 23,97 persen pada kelompok menengah dan mencapai 25,48 persen di kelompok pengeluaran tertinggi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kalangan rumah tangga miskin.
Kebiasaan merokok tidak hanya terjadi di kalangan yang mampu, tetapi juga menjangkau kelompok miskin. Bahkan, dalam keluarga berpendapatan rendah, pengeluaran untuk rokok sering kali lebih besar dibanding untuk kebutuhan gizi atau pendidikan.
Kondisi ini menjadi hambatan signifikan dalam usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebab, bantuan sosial dan subsidi yang diberikan pemerintah akan sulit maksimal selama pola konsumsi masyarakat masih dipengaruhi oleh rokok.
Dalam dua tahun terakhir, meskipun pemerintah tidak meningkatkan pajak rokok, kini mereka berencana untuk menaikannya dengan alasan penambahannya menjadi sembilan lapisan pajak untuk mengurangi konsumsi rokok.
Namun, banyak pihak yang menolak rencana tersebut karena belum ada kepastian bahwa rokok ilegal tidak akan merajalela di pasaran, dan kemungkinan perokok akan berpindah ke rokok ilegal yang jelas tidak memenuhi standar bahan baku.
Sementara itu, upaya kampanye dan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok masih berjalan lambat, meskipun telah ada kebijakan yang melarang merokok di tempat umum melalui Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota, tetapi implementasinya di lapangan masih belum terlihat.
Masalah konsumsi rokok dan rantai pasoknya ini tidak boleh dianggap remeh, perlu ada niat politik dari pemerintah dan dukungan masyarakat untuk mengatasi masalah ini jika ingin meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

