Berbeda dengan biodiesel konvensional, Renewable Diesel dihasilkan melalui proses hidrogenasi.
Bahan bakar ini memiliki komposisi kimia yang sama dengan diesel konvensional, tetapi lebih ramah lingkungan.
Berikut adalah beberapa keuntungan dari Diesel Terbarukan:
Tanpa Modifikasi: Bisa langsung digunakan pada semua mesin diesel (fuel drop-in).
Kinerja Unggul: Memiliki angka setana yang jauh lebih tinggi, menjadikannya lebih efisien dalam pembakaran.
Tahan terhadap Suhu Dingin: Berfungsi dengan baik pada suhu rendah karena titik kabut yang lebih rendah dibandingkan dengan diesel dari fosil.
Emisi Sangat Rendah: Mampu mengurangi emisi karbon hingga 80 persen.
Biogas
Limbah peternakan, sisa makanan, dan limbah pertanian dapat menjadi sumber energi alternatif untuk mesin.
Melalui proses fermentasi oleh bakteri anaerob, limbah-limbah ini menghasilkan gas metana yang dikenal sebagai Biogas.
Biogas tidak hanya bisa dipakai sebagai bahan bakar mesin dan untuk pembangkit listrik, tetapi juga sisa pengolahannya (bioslurry) dapat digunakan sebagai pupuk organik yang kaya akan nutrisi.
Ini adalah solusi yang cerdas untuk mengolah limbah menjadi energi mandiri, baik di pedesaan maupun dalam industri.
Biodiesel
Biodiesel merupakan favorit dalam daftar energi alternatif untuk mesin diesel.
Bahan bakar ini dibuat dari minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit, minyak jarak, dan minyak goreng bekas.
Biosolar (B30/B40)
B30 dan B40 adalah Biosolar, yaitu campuran biodiesel (dari minyak sawit) dan solar konvensional yang berasal dari minyak bumi.
B30: Merupakan campuran 30% biodiesel dan 70% solar.
B40: Merupakan program terbaru dengan rasio 40% biodiesel dan 60% solar.
Inisiatif ini tidak hanya sekadar tren, tetapi bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, menghemat devisa negara, dan mengurangi emisi karbon di tingkat nasional.
Diesel Terbarukan (Renewable Diesel)
“Ini bukan hanya tentang Indonesia, tetapi juga dialami oleh negara-negara lain di seluruh dunia,” ujarnya.
“Jadi saya percaya industri otomotif pasti sudah menyiapkan rencana untuk mengatasi lonjakan harga BBM, termasuk solar,” kata Agus.
Dia juga menyebut bahwa keadaan saat ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang normal.
“Jika ada pergeseran dalam pasar, itu juga hal yang bisa dimaklumi,” ujarnya.
“Misalnya, saat ini pasar beralih ke mobil listrik, karena masalah ketahanan energi dan kenaikan harga BBM. Itu adalah hal yang bisa diterima dalam mekanisme pasar,” tambah Agus.
Pernyataan serupa diungkapkan saat ditanya mengenai kebijakan terbaru tentang insentif pajak untuk kendaraan listrik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan kebijakan yang akan mengenakan pajak kendaraan listrik di Indonesia. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Permendagri No 11/2026 telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

