Pengujian jenis adalah salah satu langkah krusial yang harus dilalui oleh kendaraan bermotor sebelum dijual dan digunakan di jalan. Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Iman Sukandar, menyatakan bahwa pengujian jenis dilakukan sebelum kendaraan, baik itu mobil maupun sepeda motor, dijual. “Dengan demikian, BPLJSKB memiliki tanggung jawab utama dalam pengujian jenis kendaraan bermotor serta persiapan dokumen untuk sertifikasi pengujian jenis kendaraan,” ungkapnya kepada Kompas. com, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026).
Melalui sejumlah tahapan pengujian jenis ini, kendaraan harus siap sebelum digunakan atau dijual kepada publik. Kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe,” tambahnya.
Setelah kendaraan mulai beredar di masyarakat, pengujian masih dilakukan secara periodik melalui mekanisme yang dikenal sebagai uji sampel. Namun, proses ini berbeda dari uji berkala untuk kendaraan niaga atau KIR. “Karena sebelumnya sudah kami kontrol saat keluarnya sertifikat registrasi uji tipe. Kami menyebutnya sebagai uji sampel,” jelasnya. Pengujian ini dilakukan terus-menerus untuk memastikan konsistensi dalam produksi massal.
Untuk memastikan bahwa produksinya masih memenuhi standar atau kualitas yang ditetapkan dalam SUT,” ujarnya. Selain itu, jika produsen meluncurkan model atau tipe baru, maka pengujian jenis perlu dilakukan kembali dari awal.
Hal ini karena setiap tipe kendaraan memiliki karakteristik dan spesifikasi yang unik, sehingga perlu diuji ulang untuk memastikan kelayakan dan keselamatannya. “Atau untuk tipe baru yang kami sebutkan, harus diuji jenis lagi. Jadi, kami melakukan pengujian dari awal. Patokannya adalah tipe,” jelas Iman.
Regulasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa spesifikasi teknis kendaraan yang diproduksi secara massal atau diimpor sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT), guna mencegah potensi ketidaksesuaian hasil produksi. Uji sampel dilakukan pada kendaraan dalam kondisi utuh maupun sasis kendaraan, termasuk hasil desain atau rekayasa.

