Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pengaruh dari kenaikan harga BBM jenis diesel/solar serta kebijakan terbaru mengenai pajak mobil listrik
Dia menyatakan bahwa setiap peningkatan biaya pasti akan memengaruhi penjualan. Namun, ia menekankan bahwa industri atau perusahaan tentu sudah memikirkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Suka atau tidak, harga bahan bakar saat ini meningkat karena adanya konflik, dan kami berharap situasi ini tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, kondisi ini tidak hanya terjadi di tanah air.
“Sebab, sekali lagi, bukan hanya Indonesia yang mengalami situasi ini, tetapi seluruh negara di dunia,” kata Agus.
“Jadi, saya percaya bahwa industri otomotif telah menyiapkan strategi dan perencanaan untuk mengatasi kenaikan harga BBM, termasuk solar,” tuturnya.
Dia menyebutkan bahwa kondisi saat ini merupakan mekanisme pasar yang wajar.
“Jika ada perubahan dari pasar, itu juga merupakan hal yang biasa,” tambahnya.
“Contohnya saat ini pasar cenderung beralih ke mobil listrik, dikarenakan isu ketahanan energi dan tarif BBM yang meningkat. Ini merupakan respons yang wajar dalam mekanisme pasar,” jelas Agus.
Pernyataan serupa disampaikannya ketika ditanya mengenai kebijakan baru terkait insentif pajak untuk kendaraan listrik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja menerbitkan aturan baru yang menetapkan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Permendagri No 11/2026 ini telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2026.
Baca artikel CNBC Indonesia “Ucapan Tak Terduga Menperin Respons Pajak Mobil Listrik-Harga BBM Naik. “

